Eskalasi kekerasan bersenjata di Papua kembali menorehkan luka baru dalam catatan penegakan hukum humaniter internasional (IHL) di Indonesia. Laporan dari berbagai lembaga independen mengindikasikan bahwa operasi pasukan keamanan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil—sebuah ironi yang menabrak prinsip paling fundamental dalam etika perang. Dalam kerangka hukum perang, setiap serangan wajib membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan, serta menjaga proporsionalitas antara sasaran militer dan risiko terhadap penduduk sipil. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pola sebaliknya: penggunaan kekuatan yang tidak terukur dan tanpa proses hukum yang jelas. Komisioner Komnas HAM bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik ini merupakan bentuk pengabaian sistematis terhadap martabat hukum. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, tetapi sejauh mana negara bersedia mengakui dan memperbaikinya.
Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Praktik Operasi Militer
Doktrin etika perang, yang tertuang dalam hukum humaniter internasional, menetapkan dua pilar utama yang tidak boleh dilanggar oleh pihak mana pun dalam konflik bersenjata: prinsip pembedaan (distinction) dan prinsip proporsionalitas (proportionality). Pelanggaran terhadap kedua prinsip ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam konteks Papua, berbagai laporan mengindikasikan bahwa operasi militer kerap gagal memenuhi standar tersebut.
- Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa): Melarang penargetan langsung terhadap warga sipil dan objek sipil. Pasukan keamanan wajib memastikan bahwa setiap serangan hanya ditujukan kepada sasaran militer yang sah. Namun, fakta menunjukkan bahwa korban dari kalangan non-kombatan terus berjatuhan tanpa adanya proses verifikasi yang transparan.
- Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I): Melarang serangan yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian tambahan terhadap warga sipil yang berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Penggunaan kekuatan militer di daerah padat penduduk tanpa batasan yang jelas menjadi indikasi serius pelanggaran asas ini.
- Pasal 3 Konvensi Jenewa: Menetapkan perlindungan minimum bagi warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Tindakan kekerasan terhadap mereka dilarang dalam situasi konflik bersenjata non-internasional. Ironisnya, di Papua, justru warga sipil yang menjadi korban utama dari operasi yang mengklaim menargetkan kelompok bersenjata.
Ketiganya bukan sekadar norma abstrak; kesemuanya memiliki konsekuensi hukum yang mengikat secara internasional. Ketika aparat keamanan mengerahkan kekuatan tanpa mematuhi prinsip ini, maka negara secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran IHL. Tanpa adanya evaluasi hukum yang kritis terhadap setiap operasi, risiko pengulangan pelanggaran semakin besar.
Pengabaian Martabat Hukum dan Urgensi Pengawasan Yudisial
Lebih dari sekadar persoalan teknis militer, eskalasi konflik di Papua menyoroti persoalan mendasar tentang martabat hukum dan akuntabilitas. Pemerintah telah mengerahkan operasi militer tanpa pengawasan peradilan yang memadai, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan hukum internasional. Tidak adanya mekanisme oversight yang independen membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan berlebihan. Dalam konteks ini, martabat hukum tidak hanya diabaikan, tetapi secara aktif dilanggar melalui kebijakan yang tidak diuji secara yudisial.
Langkah mendesak yang diperlukan adalah pembentukan badan independen yang memiliki kewenangan untuk mengadili dugaan pelanggaran di Papua dengan standar hukum yang ketat. Badan tersebut harus bebas dari intervensi eksekutif dan militer, serta memiliki kapasitas untuk melakukan investigasi secara kredibel. Selama tidak ada mekanisme akuntabilitas yang kuat, setiap klaim tentang penegakan hukum hanya akan menjadi retorika belaka. Komunitas internasional juga akan terus mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap penghormatan HAM dan hukum humaniter.
Kita perlu bertanya: apakah masih ada ruang bagi prinsip etika perang di tengah hiruk-pikuk operasi keamanan yang tidak terkontrol? Ataukah martabat hukum telah sekadar menjadi alat legitimasi bagi kekerasan yang tidak proporsional? Para aktivis hukum tidak boleh diam. Saatnya mendorong perubahan struktural yang memastikan bahwa setiap pelanggaran—sekecil apa pun—mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Karena jika hukum hanya ditegakkan di atas kertas, maka korban di Papua akan terus menjadi pengingat pahit atas kegagalan negara dalam melindungi warga sipilnya.