Eskalasi terbaru di Laut China Selatan menegaskan kegagalan sistemik mekanisme hukum internasional—khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)—dalam membendung klaim sepihak dan aksi militeristik yang melanggar etika perang. Putusan Mahkamah Arbitrasi Permanen 2016 yang secara eksplisit menolak klaim historis China hingga kini mandul, bukan karena kekurangan norma, melainkan karena ketiadaan instrumen pemaksa yang mampu menundukkan logika realpolitik. Pelanggaran berulang terhadap kedaulatan negara pantai bukan hanya persoalan yurisdiksi, melainkan juga pengingkaran terhadap martabat hukum sebagai fondasi perdamaian kawasan.
UNCLOS dan Ironi Hukum di Tengah Realpolitik
Putusan arbitrase 2016 seharusnya menjadi tonggak penegakan hukum di kawasan. Namun implementasinya terhambat oleh kelemahan fundamental dalam sistem penyelesaian sengketa internasional:
- Pasal 296 UNCLOS menyatakan putusan bersifat final dan mengikat, namun tidak ada mekanisme eksekusi jika salah satu pihak menolak.
- Pasal 297-298 memberikan pengecualian yurisdiksi bagi sengketa yang melibatkan kedaulatan wilayah—celah yang dimanfaatkan negara besar untuk menolak kepatuhan.
- Logika realpolitik membuat kekuatan militer menjadi variabel pengganti hukum, sebagaimana terlihat dari patroli agresif dan pembangunan instalasi di wilayah sengketa.
Ketidakmampuan komunitas internasional menegakkan putusan ini menciptakan preseden berbahaya: norma internasional hanya berlaku selama tidak berbenturan dengan kepentingan kekuatan besar. Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, situasi ini menguji integritas komitmen terhadap rules-based order dan etika perang yang menolak penggunaan kekuatan sebagai alat penyelesaian sengketa.
Menegakkan Martabat Hukum: Dilema atau Kewajiban Etis?
Indonesia menghadapi dilema strategis: apakah diam saat kedaulatan dilanggar demi stabilitas jangka pendek, atau mengambil posisi tegas dengan risiko konfrontasi? Secara etis, hukum internasional bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Untuk itu, diperlukan langkah afirmatif yang sistematis:
- Memperkuat kapasitas hukum nasional dengan mengintegrasikan putusan arbitrase ke dalam peraturan perundang-undangan nasional sebagai dasar penegakan kedaulatan.
- Membangun koalisi negara pantai—seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina—untuk menekan kepatuhan terhadap UNCLOS melalui forum ASEAN dan PBB.
- Mengaktifkan kembali diplomasi maritim yang berlandaskan data ilmiah dan argumentasi hukum yang solid, bukan sekadar retorika politik.
Tanpa upaya kolektif yang berani, Laut China Selatan berpotensi menjadi kuburan bagi supremasi hukum internasional—di mana kekuatan fisik secara sistematis mengalahkan kekuatan norma. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum bukanlah “apakah hukum cukup kuat?”, melainkan “maukah kita bertindak untuk membuatnya cukup kuat?”