Istilah 'perang melawan terorisme' dalam kebijakan keamanan nasional Indonesia telah mengalami distorsi makna yang serius, mengancam martabat hukum dan etika perang. Dalam praktiknya, narasi ini kerap digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif di luar batas hukum, seperti yang terjadi dalam operasi anti-teror di Poso pada 2025. Alih-alih berpegang pada prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang diamanatkan hukum humaniter internasional, korban sipil tak bersalah justru menjadi taruhan dari kebijakan yang tidak konsisten dengan norma hukum. Para ahli hukum menegaskan bahwa status konflik bersenjata non-internasional hanya sah jika kelompok teroris memenuhi ambang batas organisasi dan intensitas tertentu—syarat yang sering diabaikan dalam praktik lapangan. Analisis terhadap distorsi ini menjadi krusial bagi aktivis hukum untuk memastikan kebijakan keamanan nasional tidak mencederai prinsip rule of law dan hak asasi manusia.
Penyalahgunaan Narasi 'Perang' dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Penggunaan istilah 'perang melawan terorisme' dalam kebijakan keamanan nasional telah memicu perdebatan etis dan hukum yang mendalam. Secara yuridis, Konvensi Jenewa 1949 mengatur bahwa operasi kontra-terorisme harus tetap berada dalam kerangka hukum pidana kecuali terorisme memenuhi syarat sebagai konflik bersenjata non-internasional. Sayangnya, praktik di Indonesia menunjukkan sebaliknya. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional terjadi secara sistemik, yang dapat dirinci sebagai berikut:
- Prinsip proporsionalitas dilanggar saat kekuatan militer digunakan untuk target sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan, seperti pengeboman di permukiman padat penduduk.
- Prinsip pembedaan diabaikan ketika operasi anti-teror tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan, seperti kasus penembakan di Poso yang menewaskan warga tak bersalah yang sedang beraktivitas sehari-hari.
- Akuntabilitas hukum sering terabaikan karena narasi 'perang' dianggap kebal dari mekanisme yudisial, mencederai prinsip rule of law dan memberi impunitas pada aparat yang melanggar.
Distorsi ini tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keamanan. Tanpa transparansi dan kesediaan untuk diadili atas pelanggaran, pemerintah justru menempatkan dirinya di atas hukum, yang merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Kasus Poso 2025 menjadi contoh nyata bagaimana narasi 'perang' dieksploitasi untuk mengabaikan prosedur hukum yang adil.
Reformasi Kebijakan Keamanan: Mengembalikan Martabat Hukum
Implikasi etis dari distorsi makna 'perang melawan terorisme' mengharuskan reformasi mendesak dalam kebijakan keamanan nasional. Etika perang mengajarkan bahwa setiap tindakan kekerasan harus diukur dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Untuk itu, langkah konkret diperlukan agar keamanan nasional tidak lagi menjadi dalih untuk pelanggaran hukum:
- Menerapkan definisi 'terorisme' yang jelas sesuai standar hukum internasional, bukan definisi politis yang longgar dan dapat dimanipulasi.
- Mewajibkan transparansi penuh dalam setiap operasi kontra-terorisme, termasuk audit independen oleh lembaga HAM nasional dan internasional.
- Memastikan setiap pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dapat diproses secara hukum tanpa kekebalan, baik bagi aparat maupun pejabat yang memberikan perintah.
Kasus Poso 2025 adalah pengingat pahit bahwa tanpa reformasi, korban sipil akan terus berjatuhan, dan martabat hukum akan terus dinodai oleh narasi perang yang disalahgunakan. Sudah saatnya para aktivis hukum dan pembela HAM tidak hanya mengkritisi kebijakan yang ada, tetapi juga mendorong perubahan struktural yang berpihak pada prinsip keadilan. Pertanyaan etis yang harus direnungkan: Apakah kita rela membiarkan keamanan nasional terus dibangun di atas puing-puing hak asasi manusia dan supremasi hukum? Ataukah kita akan mengambil sikap tegas untuk mengembalikan martabat hukum sebagai fondasi utama negara demokrasi?