Kebijakan 'zero casualty' yang digembar-gemborkan pemerintah dalam operasi militer di daerah konflik seperti Papua bukanlah jaminan perlindungan warga sipil, melainkan mitos yang menutupi kegagalan struktural doktrin militer dan pelatihan prajurit. Tanpa reformasi mendasar pada doktrin militer yang masih berorientasi pada pemusnahan musuh (annihilation), setiap klaim nol korban jiwa hanya menjadi narasi politik yang melanggengkan impunitas. Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, secara tegas melarang serangan yang mengakibatkan kerugian warga sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa doktrin militer yang digunakan tidak memberikan ruang bagi pertimbangan etis ini, sehingga korban jiwa warga sipil terus berjatuhan dalam setiap konflik internal.
Doktrin Militer yang Tidak Adaptif: Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas
Pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam operasi militer di Papua mencerminkan kegagalan struktur doktrinal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Prinsip ini, yang juga dikuatkan oleh Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang konflik non-internasional, menuntut pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan. Namun, analis keamanan mencatat beberapa kelemahan sistemik yang membuat retorika 'zero casualty' tidak lebih dari ilusi:
- Ketiadaan pelatihan de-eskalasi: Prajurit tidak dibekali keterampilan negosiasi atau pemahaman budaya lokal untuk meminimalkan kontak senjata. Akibatnya, setiap interaksi rentan berujung pada kekuatan mematikan.
- Identifikasi sasaran tidak presisi: Tidak adanya standar operasional yang ketat untuk memastikan target militer murni, bukan warga sipil. Hal ini melanggar asas pembatasan (restriction) dalam hukum humaniter.
- Kurangnya analisis risiko: Setiap operasi dinilai hanya dari segi kemenangan taktis, tanpa menghitung dampak kemanusiaan. Prajurit tidak dilatih untuk mempertimbangkan proporsionalitas dalam setiap langkah taktis.
Tanpa perubahan fundamental pada doktrin militer, setiap operasi akan terus mengorbankan nyawa warga sipil, sementara klaim nol korban hanya menjadi tameng politik. Reformasi doktrin harus dimulai dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum humaniter ke dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan operasi.
Reformasi Pelatihan sebagai Kunci Etika Perang
Untuk keluar dari mitos ini, reformasi pelatihan prajurit harus menjadi prioritas. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara eksplisit melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil, sehingga pelatihan harus berorientasi pada keterampilan humaniter yang mampu meminimalkan korban jiwa. Berikut adalah elemen-elemen yang harus dimasukkan dalam kurikulum pelatihan:
- De-eskalasi dan negosiasi: Untuk mengurangi penggunaan kekuatan mematikan dan membuka ruang dialog di lapangan.
- Pemahaman budaya lokal: Agar prajurit mampu membedakan kombatan dan non-kombatan berdasarkan konteks sosial setempat.
- Proporsionalitas dalam tindakan: Dilatih melalui simulasi yang menekankan hukum humaniter, bukan sekadar taktik tempur.
Analis menegaskan bahwa keterampilan tembak tidak lagi cukup; prajurit harus menjadi aktor yang paham etika perang. Namun, reformasi ini tidak akan berhasil tanpa kontrol sipil yang kuat dari Kementerian Pertahanan dan DPR. Parlemen harus menggunakan fungsi anggarannya untuk memastikan alokasi dana pelatihan yang berorientasi pada perlindungan warga sipil, bukan sekadar pembelian alutsista. Tanpa pengawasan ketat, doktrin militer dan pelatihan akan tetap menjadi alat kekuasaan yang mengabaikan martabat hukum.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah kita akan terus membiarkan nyawa warga tak berdosa menjadi taruhan dalam setiap operasi yang hanya berlandaskan mitos? Atau, perlukah kita mendesak pembentukan komisi pengawas yang berwenang mengaudit doktrin militer dan pelatihan prajurit secara independen? Reformasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan etis jika Indonesia ingin benar-benar menegakkan prinsip proporsionalitas dan melindungi korban jiwa dalam konflik internal.