Eskalasi militer yang terus meningkat di Laut China Selatan tidak lagi bisa direduksi sebagai persaingan geopolitik semata. Ini adalah pengikisan nyata terhadap prinsip fundamental larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional—norma yang menjadi pilar Piagam PBB dan roh Deklarasi Bandung 1955. Ketika blokade de facto dan patroli tempur dijadikan alat diplomasi, yang runtuh bukan hanya tatanan hukum, melainkan juga martabat hukum itu sendiri. Aktivis hukum dan pembela penyelesaian sengketa damai wajib mencermati setiap langkah yang mengancam supremasi aturan berbasis hukum di kawasan Indo-Pasifik.
Larangan Penggunaan Kekerasan: Norma yang Terkoyak di Laut China Selatan
Setiap manuver militer agresif yang dilakukan di kawasan ini merupakan bentuk tekanan koersif yang melanggar semangat dan berpotensi melanggar letter of the law Pasal 2(4) Piagam PBB. Prinsip ini bersifat erga omnes, mengikat semua negara tanpa kecuali. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kekuatan militer diposisikan sebagai panglima di atas hukum. Beberapa pelanggaran dan degradasi norma yang patut dicermati aktivis hukum antara lain:
- Blokade de facto dan patroli tempur yang menciptakan tekanan koersif terhadap negara pantai lain, bertentangan dengan Pasal 2(4) Piagam PBB.
- Pengabaian kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 Piagam PBB dan Pasal 279 UNCLOS.
- Militerisasi kawasan yang mengikis semangat Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) dan menghambat mekanisme penyelesaian sengketa damai.
- Preseden berbahaya di mana kekuatan mendikte hukum, mengancam prinsip etika perang dan tatanan berbasis aturan di Indo-Pasifik.
Deklarasi Bandung 1955, yang menjadi warisan moral Asia-Afrika, kembali diuji: apakah negara-negara yang lahir dari semangat anti-penjajahan akan membiarkan hukum tunduk pada tekanan kapal perang? Eskalasi yang terjadi menegaskan bahwa diplomasi yang dibayangi kekuatan militer telah mencederai supremasi hukum.
UNCLOS dan Panggilan Etis bagi ASEAN: Berhenti Mengelola Konflik, Mulai Menuntut Hukum
UNCLOS sebagai konstitusi samudra telah menyediakan kerangka komprehensif, mulai dari rezim ZEE, landas kontinen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat. Namun eskalasi di Laut China Selatan menunjukkan bahwa UNCLOS kerap diperlakukan hanya sebagai rujukan prosedural, bukan sebagai komitmen etis. Padahal, martabat hukum laut internasional bergantung pada konsistensi penegakan, bukan pada kepatuhan selektif. Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, berada pada persimpangan etis. Berdiam diri atau sekadar mengelola eskalasi berarti membiarkan preseden might is right menguasai kawasan.
Yang dibutuhkan adalah kenegarawanan hukum: menuntut penghormatan penuh terhadap UNCLOS dan Piagam PBB secara vokal, konsisten, dan kolektif. Ini bukan soal memihak, melainkan soal berpihak pada supremasi hukum. Pada akhirnya, eskalasi yang terus dibiarkan akan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum internasional itu sendiri. Pertanyaan etis yang menggantung bagi setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan Indonesia: masihkan kita mendiamkan etika perang dan martabat hukum terkoyak di hadapan kita? Atau kita akan bersuara bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan sebagai alat penyelesaian sengketa? Hukum harus ditegakkan, bukan ditundukkan oleh kekuatan.