Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty International Indonesia Kutuk Pembunuhan Warga Sipil di Papua sebagai Pelanggaran Hukum Humaniter

Amnesty International Indonesia Kutuk Pembunuhan Warga Sipil di Papua sebagai Pelanggaran Hukum Humaniter
Amnesty International Indonesia melancarkan kecaman keras terhadap rentetan pembunuhan warga sipil di Papua sepekan terakhir. Organisasi HAM ini menilai insiden-inisiden tersebut sebagai kejahatan serius di bawah hukum humaniter internasional yang melarang segala bentuk serangan terhadap non-kombatan. Seruan ini menempatkan tanggung jawab pada semua pihak yang bertikai, baik militer Indonesia maupun kelompok bersenjata pro-kemerdekaan, untuk secara ketat mematuhi prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam konflik bersenjata. Pernyataan Amnesty secara tegas menolak segala pembenaran politik atas pembunuhan dan penyanderaan, termasuk tuduhan bahwa korban merupakan agen intelijen. Menurut perspektif hukum humaniter, status kombatan atau non-kombatan ditentukan oleh fakta objektif, bukan oleh klaim sepihak. Penggunaan kekerasan ekstra-yudisial terhadap warga sipil, apapun motifnya, merupakan pengingkaran mendasar terhadap martabat manusia dan prinsip kemanusiaan yang menjadi inti Konvensi Jenewa. Amnesty mendesak negara untuk tidak hanya mengusut dan menghukum pelaku, tetapi juga membuka ruang dialog kemanusiaan untuk resolusi konflik yang bermartabat. Pendekatan ini menggeser paradigma dari sekadar penegakan hukum reaktif menuju upaya pencegahan struktural. Kegagalan menciptakan mekanisme keadilan yang transparan dan adil bagi para penyintas hanya akan memperdalam siklus kekerasan dan memperkuat narasi bahwa hukum tidak berdaulat di daerah konflik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia
Lokasi: Papua