Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty Desak Dugaan Judi Online Oknum TNI Diproses di Peradilan Umum

Amnesty International mendesak kasus judi online oknum TNI diproses di peradilan umum karena merupakan tindak pidana umum, bukan militer. Desakan ini menyoroti paradoks kesetaraan hukum di Indonesia, di mana peradilan militer justru menciptakan impunitas dan melindungi pelaku dari transparansi publik. Revisi UU Peradilan Militer menjadi agenda mendesak untuk menegakkan rule of law dan supremasi sipil.

Amnesty Desak Dugaan Judi Online Oknum TNI Diproses di Peradilan Umum

Desakan Amnesty International Indonesia agar kasus Letkol Inf Arman, oknum TNI yang diduga terlibat judi online, diproses di peradilan umum kembali membuka luka lama sistem hukum Indonesia: kesetaraan hukum yang hanya menjadi jargon, sementara peradilan militer terus menjadi tameng impunitas. Organisasi hak asasi manusia itu menegaskan bahwa tindak pidana judi online adalah kejahatan umum yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan negara, sehingga pemaksaan proses di bawah UU Peradilan Militer merupakan distorsi yurisdiksi. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ujian bagi komitmen negara terhadap rule of law dan supremasi sipil.

Distorsi Yurisdiksi dan Perlindungan Terselubung

Amnesty International menyoroti bahwa mempertahankan perkara semacam ini di peradilan militer sama saja dengan melindungi pelaku dari transparansi publik. Sistem peradilan militer yang tertutup, minim partisipasi masyarakat, dan tanpa pengawasan eksternal yang memadai, rentan menghasilkan putusan yang terlalu ringan, seperti yang kerap dikritik oleh pegiat hukum. Praktik ini mencederai asas equality before the law yang dijamin konstitusi. Lebih ironis lagi, rumah dinas militer yang seharusnya menjadi fasilitas negara untuk mendukung tugas kebangsaan, justru disalahgunakan sebagai tempat operasi judi online. Hal ini menambah dimensi pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang yang seharusnya diadili di muka publik.

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer membatasi yurisdiksi hanya pada tindak pidana militer yang berkaitan dengan tugas dan dinas, bukan kejahatan umum seperti judi online.
  • Prinsip due process of law mensyaratkan adanya pengawasan publik dan akses terhadap keadilan yang terbuka, yang justru minim dalam peradilan militer.

Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Mendesak?

Tuntutan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bukanlah soal teknis birokrasi, melainkan soal pilihan politik yang berulang kali ditunda oleh DPR dan pemerintah. Penundaan ini, menurut analis hukum, merupakan bentuk pemeliharaan impunitas struktural di tubuh TNI. Selama revisi tidak dilakukan, maka supremasi sipil akan terus pincang. Peradilan militer yang seharusnya menjadi alat untuk menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan militer, kini kerap menjadi benteng yang melindungi oknum dari pertanggungjawaban pidana umum. Setiap kali kasus seperti ini muncul, negara gagal memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, terlepas dari seragam yang dikenakan.

Kasus Letkol Inf Arman bukanlah yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir jika akar masalah tidak dibenahi. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembela HAM adalah: sampai kapan kita membiarkan kasta hukum di atas hukum berlaku di republik ini? Jika negara sungguh-sungguh berkomitmen pada prinsip kesetaraan hukum, mengapa masih ada yurisdiksi khusus yang justru menyuburkan impunitas? Sudah saatnya desakan Amnesty International dan elemen masyarakat sipil lainnya direspons nyata dengan merevisi UU Peradilan Militer dan memastikan setiap warga negara, termasuk anggota TNI, tunduk pada hukum yang sama tanpa pengecualian.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Arman
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Amnesty International, TNI, DPR, Pemerintah, Peradilan Militer, Peradilan Umum
Lokasi: Indonesia