HUKUM & ETIKA
Aktivis Desak Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Kasus Pelanggaran Berat Masa Lalu: 1965, 1998, dan Papua
11 Oktober 2026
Jakarta
5 views
Sejumlah aktivis hukum dan korban pelanggaran HAM berat kembali mendesak pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi 1965, kerusuhan 1998, serta kasus di Papua dan Timor Timur. Mereka menilai bahwa tanpa penyelesaian hukum, trauma kolektif bangsa tidak akan sembuh dan martabat hukum Indonesia akan terus menjadi bahan kritik internasional.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, namun implementasinya masih sangat lamban. Undang-Undang Pengadilan HAM sendiri memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc dengan rekomendasi DPR. Sayangnya, tidak ada perkembangan berarti setelah rekomendasi Komnas HAM diserahkan.
Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, mengabaikan keadilan bagi korban sama saja dengan membiarkan impunitas berlangsung. Negara hukum sejati harus berani mengakui kesalahan masa lalu dan memberikan kompensasi serta pemulihan. Aktivis menambahkan bahwa jika Indonesia serius ingin menjadi poros martabat hukum di Asia, langkah konkret pengadilan HAM ad hoc adalah prasyarat yang tidak bisa ditawar.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jokowi
Organisasi: Komnas HAM, DPR
Lokasi: Papua, Timor Timur, Indonesia, Asia