Empat prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) kini resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Serda AMF di Mess Lanud Halim Perdanakusuma. Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi mengonfirmasi bahwa keempatnya terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena hukuman penjara yang diancamkan melebihi satu tahun. Peristiwa ini tidak bisa direduksi sebagai tindak pidana biasa; ia adalah ujian berat bagi kode etik militer dan sistem hukum disiplin militer yang seharusnya menjadi benteng martabat prajurit. Ketika seorang senior menganiaya junior hingga tewas di lingkungan internal, yang tersingkap adalah budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip komando bertanggung jawab. Hukum Militer melalui KUHPM sejatinya memiliki ketentuan tegas untuk mencegah abuse of power, namun implementasinya sering kali lemah akibat solidaritas korps yang keliru.
Dimensi Hukum: Pelanggaran Kode Etik dan Ancaman Pidana
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 Undang-Undang KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Ancaman hukuman ini secara otomatis memicu mekanisme PTDH sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin militer. Namun, jerat pidana ini hanyalah separuh persoalan; akar masalahnya justru terletak pada kegagalan sistemik dalam penegakan kode etik militer. Berikut adalah dimensi pelanggaran normatif yang perlu dicermati:
- Pasal 131 ayat 3 KUHPM mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Norma ini menegaskan bahwa nyawa prajurit tidak boleh dikorbankan demi praktik senioritas yang sudah membudaya.
- Pelanggaran kode etik militer, terutama prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan larangan kekerasan fisik. Pasal 4 Peraturan Disiplin Militer menyebutkan bahwa setiap prajurit wajib memelihara kehormatan dan martabatnya serta menghindari perbuatan yang mencemarkan nama baik TNI.
- Kegagalan sistem pengawasan internal—insiden ini terjadi di mess kesatuan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan disiplin, bukan ajang kekerasan. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan atasan langsung dan mekanisme pelaporan yang tidak berjalan.
- Ancaman PTDH sebagai sanksi tambahan bukanlah solusi final. Tanpa pembongkaran struktur yang membiarkan praktik perpeloncoan dan dendam horizontal, PTDH hanya bersifat simbolis dan tidak menyentuh akar persoalan.
Budaya Kekerasan dan Tuntutan Reformasi Internal
Kasus penganiayaan di TNI AU ini merupakan cermin dari budaya kekerasan yang masih mengakar di sebagian unit militer. Praktik senioritas yang disalahgunakan menjadi alat dominasi, bukan pembinaan. Dalam perspektif etika perang—meskipun ini bukan konflik bersenjata—prinsip kemanusiaan (humanity) tetap berlaku di luar medan tempur. Setiap prajurit harus diperlakukan dengan martabat, sebagaimana dijamin dalam Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB tentang perlindungan personel militer. Penganiayaan yang sistematis dan ditutup-tutupi menunjukkan bahwa hukum disiplin militer belum berjalan efektif, dan reformasi internal menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi.
Pertanyaannya sekarang, apakah pemberhentian tidak hormat terhadap empat tersangka cukup untuk memutus mata rantai kekerasan? Tanpa perombakan sistem pengawasan, pendidikan etika yang konsisten, dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, sanksi hanyalah puncak gunung es. Pemecatan terhadap pelaku bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi menyeluruh terhadap budaya korps yang selama ini membiarkan praktik kekerasan. Aktivis hukum dan praktisi militer harus mendesak transparansi proses peradilan militer serta memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Apakah TNI AU akan berani membongkar praktik senioritas yang keliru ini hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkan sanksi menjadi ritual tahunan yang tidak pernah menyentuh substansi? Pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa reformasi yang dijanjikan benar-benar terwujud, bukan sekadar retorika belaka.