Pengungsian massal 3.000 warga dari Distrik Agisiga dan Hitadipa, Intan Jaya, yang dirilis Komnas HAM Perwakilan Papua bukanlah sekadar angka kemanusiaan. Ini adalah bukti konkret kegagalan pendekatan keamanan dalam melindungi hak-hak dasar warga sipil—hak atas rasa aman, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan layak yang tercakup dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Eskalasi konflik antara TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Tanpa evaluasi kebijakan yang mendasar, siklus pengungsian dan pelanggaran hak asasi manusia di Intan Jaya akan terus berulang.
Pelanggaran Hak Ekosob dan Kewajiban Negara yang Terabaikan
Dari perspektif hukum internasional, pengungsian massal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, termasuk dalam situasi konflik. Kegagalan melindungi warga sipil dari dampak konflik menimbulkan pertanyaan tentang pemenuhan kewajiban tersebut. Berikut rincian hak yang dilanggar:
- Hak atas rasa aman: Setiap warga berhak merasa aman dari ancaman kekerasan. Pengungsian menunjukkan bahwa rasa aman tersebut telah hilang akibat operasi militer yang tidak proporsional.
- Hak atas kesehatan dan pendidikan: Pengungsian mengakibatkan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan terputus, melanggar Pasal 12 dan 13 ICESCR yang menjamin standar kesehatan tertinggi dan hak atas pendidikan.
- Hak atas penghidupan yang layak: Warga kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, dan akses terhadap pangan, melanggar Pasal 11 ICESCR tentang hak atas standar hidup yang memadai.
- Hak atas perumahan dan tanah: Pengungsian menyebabkan hilangnya tempat tinggal dan tanah ulayat, yang tidak hanya berdampak pada aspek fisik tetapi juga identitas budaya masyarakat Papua.
Pelanggaran hak Ekosob ini bukan sekadar dampak sampingan konflik, melainkan cerminan dari absennya mekanisme perlindungan yang memadai. Negara gagal menjalankan kewajiban positifnya untuk mencegah kerugian yang dapat dihindari, terutama dalam konteks konflik bersenjata internal yang berkepanjangan di Papua. Evaluasi kebijakan keamanan menjadi tuntutan mendesak agar hak-hak dasar warga Intan Jaya tidak terus dikorbankan.
Etika Perang dan Kegagalan Prinsip Pembedaan dalam Operasi Militer
Dari sudut pandang etika perang, situasi Intan Jaya mengungkap kegagalan dalam menerapkan prinsip distinction (pembedaan) dan precaution (pencegahan) yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, khususnya Pasal 48 dan 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Prinsip pembedaan mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta hanya menargetkan sasaran militer. Fakta bahwa ribuan warga terpaksa mengungsi mengindikasikan bahwa operasi militer tidak membedakan secara memadai antara sasaran militer dan populasi sipil. Lebih lanjut, prinsip proporsionalitas juga dilanggar jika dampak terhadap warga sipil jauh melebihi keuntungan militer yang diharapkan. Tanpa evaluasi kebijakan yang menyeluruh terhadap doktrin keamanan di Papua, risiko pelanggaran etika perang akan terus berulang, mengorbankan martabat hukum dan kemanusiaan.
Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Akankah negara terus membiarkan siklus pengungsian dan pelanggaran hak Ekosob di Intan Jaya berlanjut tanpa evaluasi kebijakan yang radikal? Ataukah sudah saatnya pendekatan keamanan digantikan dengan pendekatan kesejahteraan yang berpusat pada hak asasi manusia dan perdamaian berkelanjutan?